Senin, 19 April 2010

PENDIDIKAN ISLAM BAGI WANITA

Sebenarnya Islam tidak membedakan antara wanita dan laki-laki dalam pendidikan. Islam juga memberikan kesempatan yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam menuntut ilmu. Sejak masa klasik telah ditemui wanita-wanita terpelajar. K.Hitti menandaskan bahwa anak-anak perempuan diperbolehkan mengikuti sekolah tingkat dasar. Fayyas Mahmud juga menjelaskan bahwa pada masa Dinasti Abbasiyah, anak-anak perempuan juga mempunyai kesempatan belajar di maktab-maktab. Akan tetapi tidak banyak data yang menerangkan bahwa perempuan pun ikut belajar di lembaga pendidikan tingkat tinggi.
Dalam sistem pendidikan Islam di masa klasik,wanita pun tidak dlarang pergi ke masjid untuk mengikuti pelajaran. Akan tetapi, apakah mereka diperbolehkan terlibat langsung dengan murid laki-laki dalam proses belajar mengajar, atau mereka belajar secara terpisah.
Dalam kitab al-Aghani, sebagaimana dijelaskan oleh Syalaby, ditemukan teks yang menerangkan adanya dua kasus yang meriwayatkan bahwa seorang anak perempuan telah mengikuti pelajaran di sekolah tingkat dasar. Kedua perempuan tersebut adalah hamba sahaya, bukan orang merdeka. Oleh sebab itu, Syalaby menolak bahwa pengajaran untuk budak dapat di nilai sebagai "pendidikan" karena pengajaran untuk budak-budak hanyalah untuk menaikkan harga mereka dengan cara mengajar mereka membaca dan menulis.
Sedangkan pengajaran wanita, menurut Muniruddin Ahmed, ada indikasi yang menunjukkan adanya kelompok belajar wanita,tetapi semuanya dilaksanakan secara terpisah.
Ajaran Islam sesungguhnya tidak membedakan hak antara laki-laki dan perempuan untuk menuntut ilmu. Tetapi ajaran Islam mewajibkan bagi muslim dan muslimah untuk menuntut ilmu,tetapi dalam prakteknya wanita tidak diberi kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam menuntut ilmu, mereka tidak boleh belajar bersama-sama baik di masjid maupun di madrasah.
Menurut Jonathan Berkey, alasan pemisahan pendidikan murid wanita dan laki-laki dalam pendidikan adalah karena kehadiran wanita ditengah-tengah kaum laki-laki dianggap tabu dan dikhawatirkan akan mengganggu konsentrasi belajar siswa laki-laki. Karena alasan inilah dalam sistem pendidikan Islam masa klasik diadakan pemisahan antara kelas laki-laki dan perempuan.
Syalaby menyatakan bahwa wanita biasanya belajar dirumah dari salah seorang anggota keluarga atau dari seorang guru yang khusus didatangkan untuk mereka. Mengenai pendidikan wanita, ada data yang menunjukkan bahwa wanita telah menghadiri suatu majelis yang terbuka bagi wanita dan laki-laki. Mereka juga diberi kesempatan untuk bertanya, misalnya, majlis al-wa'dh yang terbuka bagi wanita dan laki-laki. Namun Muniruddin Ahmed menganggap majlis ini sebagai pertemuan, bukan sebagai pengajaran. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa wanita telah diberi kesempatan untuk mengikuti kelas-kelas terbuka, tetapi wanita yang dapat merasakan kesempatan ini jumlahnya relatif sedikit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar